Sejarah Kartu Kredit
Bentuk transaksi yang tertua adalah bentuk
tukar-menukar atau kita sebut dengan istilah barter. Transaksi barter ini sudah
ada sejak dahulu, karena transaksi inilah yang paling mudah lakukan tanpa perlu
suatu alat bayar apapun. Kemudian ketika manusia mengenal alat bayar dalam
bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.
Akan tetapi, ternyata uang sebagai alat
bayarpun tidak cukup aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan karena dianggap
tidak praktis dan sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia
upaya pengamanan yang signifikan. Maka kemudian berkembanglah bentuk-bentuk
alat bayar lain. Misalnya penggunaan cek, tetapi bentuk alat bayar cek tersebut
juga ternyata tidak cukup aman dan nyaman
bagi pemegang maupun penerimanya.
Oleh karena itu, kemudian berkembanglah
alat bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu
kredit. Walaupun eksistensi kartu kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus
secara total system pembayaran menggunakan uang cash ataupun cek, tetapi terutama untuk kegiatan pembayaran yang day to day dengan
jumlah pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya
dapat menggeser peranan uang cash
maupun cek.
Untuk pembayaran tingkat menengah, memang
penggunaan kartu kredit masih belum populer. Karena itu, untuk transaksi kecil,
orang cenderung menggunakan uang cash sementara
untuk transaksi yang besar, pilihannya jatuh pada alat bayar cek ataupun surat-surat
berharga lainnya.
Di
USA, kartu kredit pertama kali digunakan pada tahun 1920-an, yang diberikan
oleh departemen-departemen store besar
kepada pelanggannya. Tujuannya, untuk mengidentifikasi pelanggannya yang ingin berbelanja tetapi dengan
pembayaran bulanan. Karena itu, kartu kredit ini berbentuk kartu pembayaran
lunas (charger card), yang dibayar bulanan setelah ditagih, dan tanpa
kewajiban membayar bunga . jadi para pihaknya hanya 2 pihak saja, yaitu pihak
pertama toko sebagai penerbit, sedangkan pihak kedua adalah pelanggan sebagai
pemegang kartu kredit.
Kemudian, pada awal tahun 1950-an, Diner’s Club mulai memperkenalkan kartu kredit kepada 3
pihak yang mempunyai hubungan hukum segitiga antara penerbit, pemegang kartu
kredit dan penjual barang/jasa, yang dibeli dengan memakai kartu tersebut.
Setelah Dinner’s Club lembaga lain
yang menerbitkan kartu kredit adalah American Express company pada tahun
1958 dan Hilton credit Corporation pada tahun 1959.
Selanjutnya, diakhir tahun 1950-an, Bank of
America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit “antarbank”, yang
kemudian berkembang menjadi kartu kredit yang sekarang kita kenal dengan nama“VISA”.
Demikian juga yang dilakukan oleh Chase
Manhattan Bank. Pada tahun 1951, The First National Bank Long Island telah juga
mengeluarkan kartu kreditnya demikian juga Barclays Bank diInggris telah
memperkenalkan kartu kredit tahun 1966. Dalam hal kartu kredit seperti VISA tersebut misalnya, bukan hanya
dipergunakan oleh satu bank saja, tetapi dipergunakan secara keroyokan oleh
beberapa bank dengan system Franchise.
Saat
ini kartu kredit diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu VISA,
Master Card, Dinners Club International dan American Express. Untuk jaringannya
sendiri saat ini yang paling luas adalah VISA, terbukti dengan dipercaya untuk
menjadi sponsor Olimpiade Beijing 2008.
Di
Indonesia, yang berhak menerbitkan kartu kredit adalah lembaga keuangan resmi
seperti Bank dan Lembaga Keuangan lain bukan bank. Masing-masing penerbit
memiliki kelebihan dan kerkurangannya masing-masing. Untuk jenisnya sendiri
adalah :
1. Platinum
(Limit paling tinggi sampai dengan tidak terbatas)
2. Gold
(Limit menengah sampai dengan tinggi)
3. Silver
(Limit rendah sampai dengan menengah)
4. Khusus
seperti Golf Card, Manchaster United Card, dll.
2.2 Pengertian Kartu Kredit
Dalam Expert Dictionary didefinisikan ”Kartu
kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk
memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
Kartu Kredit atau istilah dalam bahasa Inggris biasa disebut
dengan Credit Card (CC), pada dasarnya bisa disimpulkan atau dipandang sebagai
dua hal, yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai fasilitas utang. Jadi
sebenarnya kartu kredit itu adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang cash.
Adalah hal yang salah salah jika seseorang menggunakan kartu kredit sebagai
simbol gengsi, bukan berdasarkan dari fungsi dan manfaatnya.
Sistem
kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel
(retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang
diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan
kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan
mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan
ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810 ( Sumber
: id.wikipedia.org).
Di dalam proses penerbitan dan penggunaan
kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut
adalah :
1.
Pihak Penerbit (Issuer) adalah bank atau lembaga
keuangan lain selain bank yang membuat rekening dan mengeluarkan kartu
pembayaran bagi card holder. Pihak penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi
yang terotorisasi menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai
dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang merek kartu dan pemerintah
setempat.
1). Hak penerbit
- Memperoleh iuran tahunan.
- Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga keterlambatan.
- Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit.
- Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit.
- Mencantumkan nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam.
- Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
a. Pemegang kartu kredit belum
memenuhi kewajibannya kepada penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
2). Kewajiban Penerbit
- Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola.
- Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit.
- Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
2.
Pihak Pengelola (Acquirer) adalah bank atau lembaga
keuangan selain bank yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan
kartu yang dapat berupa:
a.
Financial acquirer, yaitu acquirer yang melakukan
pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu
kredit.
b.
Technical acquirer, yaitu acquirer yang menyediakan
saran yang diperlukan dalam pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan
kartu.
1). Hak Pengelola
- Menerima discount rate.
- Menerima atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat otorisasi;
- Memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
2). Kewajiban Pengelola
- Memberikan daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
- Meminjamkan peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
3.
Pihak Pemegang Kartu Kredit (Cardholder)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar
seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :
a.
Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan
fasilitas melalui kartu kredit yang diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat
dilihat melalui slip gaji, laporan keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan
lain-lain.
b. Kontinuitas penghasilan yang tinggi
tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban pemegang kartu kredit
untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari
penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan keyakinan atas kemampuan calon
pemegang kartu kredit untuk melunasi kewajibannya.
c. Niat baik dari calon pemegang kartu
kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk melihat niat
baik dari calon pemegang kartu kredit adalah dengan melihat apakah calon
pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke dalam daftar hitam milik
bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain. Seseorang yang namanya
tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajiban keuangannya.
d.
Pihak
Pemegang barang dan/atau jasa (merchant) adalah pedagang barang dan/atau jasa
yang telah bekerja sama dengan issuer dan acquirer untuk menerima alat.
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.
. 1). Hak Pemegang Kartu Kredit
- Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit.
- Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu.
- Memperoleh kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa.
- Menolak memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
2). Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
- Melaporkan kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang atau dicuri disertai dengan laporan polisi.
- Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya keterlambatan.
- Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.
4.
Pedagang
1).
Hak Pedagang
- Menerima pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang telah memperoleh otorisasi;
- Menerima daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Memutuskan perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
2). Kewajiban Pedagang
- Mengambil dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a. Tercantum dalam daftar hitam.
b. Diminta oleh pengelola.
b. Diminta oleh pengelola.
- Meneliti keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
a. Masa berlaku.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
- Meminta otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas kewenangan transaksi.
- Memberikan discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan.
- Tidak meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua peralatan yang dipinjamkan pengelola kepada pedagang.
- Menjaga kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
2.3 Dasar Hukum Penggunaan Kartu Kredit
Hukum Kartu Kredit :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan)
mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini
merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan
bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan
oleh Lembaga Pembiayaan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ketentuan
dalam KUHP sebagai dasar penerapan kejahatan kartu kredit.
Pengaturan sanksi
atas kejahatan kartu kredit terdapat dalam KUHP, pada pasal-pasal yang
dikenakan pada pelaku kejahatan kartu kredit tersebut antara lain adalah pasal
263 KUHP tentang pemalsuan, pasal 322 KUHP tentang pembocoran rahasia, pasal
362 KUHP tentang pencurian, pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 KUHP,
tentang penipuan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Indonesia termasuk Negara yang
tertinggal dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dala
merumuskan suatu perundang-undangan yang mengatur aktivitas dicyberspace.
Disaat kesulitan dalam menyusun perundang-undangan ini, penggunaan dan
pemanfaatan dunia maya beserta pola kejahatan yang marak dilakukan, memunculkan
pemikiran menggunakan hukum positif yang ada.
Penggunaan hukum positif yang ada
untuk kejahatan atau perbuatan yang secara pragmatis memiliki perbedaan
tentunya tidak membuat keberuntungan bagi berbagai pihak. Hukum positif yang
ada memiliki paradigma sendiri yang melandasi pembuatan perundang-undangan
sesuai dengan kondisi zamannya. Konsep ruang dan waktu yang melandasi hokum
positif telah didobrak dengan perkembangan internet. Pendobrakan terhadap
konsep ruang dan waktu ini seharusnya diikuti dengan pendobrakan terhadap
sisitem hukum yang mendasari pada konsep itu. Meskipun demikian, membuat
perundang-undangan (apalagi mengubah paradigma pemikiran dari pembuatnya)
tidaklah semudah membalik telapak tangan. Untuk hal itu membutuhkan proses
namun proses itu tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya, sehingga harapan
untuk memiliki perundang-undangan yang mengatur kegiatan cyberspace masih
membutuhkan waktu.
Memberikan perlindungan kepada
warga negara dengan harta bendanya merupakan kewajiban pemerintah. Meskipun
undang-undang yang mengatur kegiatan cyberspace belum ada, sedangkan kegiatan
warga negara yang telah menggunakan internet untuk berbagai keperluan, maka
secara moril pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya
tersebut. Perlindungan ini tentunya diberikan dengan memanfaatkan atau
memberlakukan perundang-undangan yang ada dengan berbagai cara seperti
penafsiran maupun analogi.
Badan pembinaan hukum nasional
mencoba mengidentifikasikan bentuk-bentuk kejahatan yang berkaitan dengan
aktifitas di cybrspace termasuk didalamnya kejahatan kartu kredit dengan
perundang-undangan pidana yang ada. Hasil identifikasi itu antara lain berupa
pengkategorian perbuatan kejahatan kartu kredit kedalam detik-detik Kitab
Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) sebagai berikut:
a. carder, diartikan sebagai
pengguna kartu kredit tanpa hak. Untuk menjerat carder digunakan
ketentuan pasal 378 dan pasal 379a KUHP.
Pasal 378 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau
keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupuan dengan karangan
perkataan-perkataan bohong, mmbujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun (K.U.H.P.35.43.379 s, 486).”
Pasal 378a KUHP berbunyi :
“Barang siapa membuat pencaharian atau kebiasannya membeli
barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapatkan
barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara
selama-lamanya empat tahun (K.U.H.P. 394 s).”
Pengaturan Kejahatan Kartu kredit diluar KUHP
Selain dalam KUHP, juga perlu
diperhatikan rumusan-rumusan pasal-pasal yang mengatur kejahatan kartu kredit
yang diluar KUHP, seperti dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan UU
Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
a. Dalam UU Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, yaitu
apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank.”
Pasal 49 ayat(1) UU No.10 tahun
1998:
(1) Anggota Dewan Komisiaris,
Direksi, atau pegawai bank dengan sengaja:
a). membuat atau menyebabkan
adanyan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
suatu bank;
b). Mengilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank;
c. Mengubah , mengaburkan
menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,
mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak pencatatan pembukuan
tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (dua
ratus milyar rupiah).
Pengaturan Kejahatan Kartu
Kredit dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cakupan kejahatan dalam kategori
kartu kredit relatif luas baik kejahatan konvensional yang menggunakan media komputer
atau internet atau kejahatan-kejahatan baru yang menggunakan internet.
Kejahatan kartu kredit bila dibandingkan dengan kejahatan konvensional memiliki
beberapa keistimewaan dengan berbagai sifat-sifat khususnya, diantaranya
penggunaan media digital seperti computer yang terhubung keseluruh
penjuru dunia melalui suatu jaringan global disebut internet. Menurut Ahmad
Ramli, sebagai ketua Tim penyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik dari Universitas Padjajaran(Unpad), dibutuhkan suatu
aturan dengan konsep umbrella provision yang merangkum banyak hal untuk
memudahkan pihak kepolisian dalam mengungkap kejahatan kartu kredit. Dalam RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat lima pasal yang mengatur tentang
kejahatan kartu kredit, yaitu pasal 47 sampai dengan 51.
Pasal 47:
“Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.
1000.000.000,-(satu milyar rupiah).”
Pasal 30 ayat(1) : Mengatur
mengenai larangan untuk dengan sengaja dan melawan hukum menggunkan dan atau
mengakses komputer dan atau system elektronik dengan maksud untuk memperoleh
atau mengubah informasi.
Dari ketentuan pasal diatas dapat
disimpulkan : bahwa setiap orang yang menyalahgunakan akses komputer dengan
maksud untuk memperoleh data dan mengubah data kartu kredit orang lain untuk
kepentingan pribadi dengan melawan hukum pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 48 :
“Setiap orang dengan sengaja dan melawan hokum melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, pasal 29 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,-(sratus juta rupiah).”
Pasal 24 mengatur mengenai
kewajiban agen elektronik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang
menggunakan bila bermaksud akan menggunakan perubahan terhadap informasi yang
disampaikan melalui gen elektronik yang masih dala proses transaksi.
Pasal 29 ayat (1) mengatur mengenai
kewajiban adanya persetujuan dari pemilik data dalam penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut hak pribadi seseorang.
Pasal 49:
Ayat(1) :
“Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000
(seratus juta rupiah).”
Ayat (2):
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dituntut atas pengaduan diri dari orang yang terkena tindak pidana.”
Pasal 27 ayat(2) mengatur mengenai
kewajiban pemilikan dan penggunaan nama domain didasarkan pada itikad baik.
Pasal 50:
“Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2), pasal 30 ayat (3),
pasal 31, pasal 32, pasal 33 ayat (1), pasal 33 ayat (2), pasal 33 ayat (3),
pasal 33 ayat (4), pasal 36 ayat (2), atau pasal 37, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp.
2000.000.000,- (dua milyar rupiah).”
Pasal 30 ayat (2) mengatur mengenai
larangan untuk dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan atau dan atau
mengakses komputer dan atau system elektronik dengan maksud untuk meperoleh
informasi milik pemerintah yang dirahasiakan atau dilindungi.
Pasal 30 ayat (3) mengatur mengenai
larangan untuk dengan sengaja dan melawan hukum dengan dan atau mengakses komputer
dan atau system elektronik dengan maksud untuk memeperoleh informasi pertahanan
nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau
bahaya terhadap negara.
Pasal 31 mengatur mengenai larangan
melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan transmisi dari program, informasi,
kode atau perintah, komputer dan atau system elektronik yang dilindungi Negara
menjadi rusak.
Pasal 32 dan pasal 33 mengatur
mengenai larangan menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau system
elektronik milik pemerintah atau dilindungi negara atau dilindungi masyarakat.
Pasal 36 ayat (2) mengatur mengenai
larangan menyebarluaskan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password)
atau informasi yang dapat digunakan untuk menerobos dan atau system
elektronik yang digunakan arau dilindungi pemerintah.
Pasal 37 mengatur mengenai larangan
untuk merusak komputer atau system elektronik yang dilindungi negara.
Pasal 51 :
“Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), pasal 34 ayat (2),
pasal 35, atau pasal 36 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,- (dua milyar
rupiah).”
Pasal 34 ayat (1) mengatur mengenai
larangan untuk menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau system
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh
keuntungan atau informasi keuangan dari lembaga perbankan atau lembaga
keuangan, penerbit kartu kredit atau kartu pembayaran atau yang mengandung data
laporan nasabah.
Pasal 34 ayat (2) mengatur mengenai
larangan menggunakan data atau mengakses kartu kredit atau kartu pembayaran
milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh
keuntungan.
Pasal 35 mengatur mengenai larangan
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau system elektronik lembaga
keuangan dan atau perbankan yang dilindungi.
Pasal 36 ayat (1) mengatur mengenai
larangan menyebarluaskan, memperdagangkan dan atau memanfaatkan kode akses (password)
atau informasi yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau system
elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang dapat mepengaruhi system
elektronik keuangan dan atau perbankan.
2.4 Contoh Kasus Kejahatan Kartu Kredit
Dalam usaha kartu
kredit terdapat berbagai masalah yang dapat merugikan usaha kartu kredit, yang
pada akhirnya kerugian harus ditanggung oleh bank atau nasabah pemegang kartu
kredit (card holder). Kerugian ini disebabkan adanya kejahatan kartu
kredit yang semakin modern dan mempunyai jaringan luas, jaringan ini telah
sampai kluar negri baik dari segi teknik maupun peralatan dan bahan baku
pembuatan kartu kredit palsu, jaringan ini telah saling menginformasikan dan
saling jual-beli bahan-bahan baku untuk pemalsuan.
Modus kejahatan kartu kredit ini
umunya terdapat beberapa modus, yaitu modus IDT, modus ATO dan modus carding.
1.
Kejahatan Modus IDT (Identity
Theft)
Modus IDT
(identity Theft) atau pencurian identitas, diartikan sebagai penyalahgunaan
elemen informasi pribadi milik rang lain untuk tujuan bahwa identitas tersebut
dipakai dengan niat melakukan penipuan dan pemalsuan.
Contoh
kasus tahun 2005 modus IDT:
a. Amrozi mempunyai jaringan modus
IDT (identity Theft) dengan pihak luar negri, yaitu Amrozi telah berkali-kali
menggunakan kartu kreditnya yang memakai identitas orang lain. Amrozi mempunyai
kartu kredit, yaitu 11 sampai 15 buah kartu kredit yang dimiliki Amrozi saja,
dan Amrozi mempunyai anak buah sampai 10 orang yang diberiya kartu kredit.
Untuk digunakan dalam oprasinya. Amrozi membeli bahan baku kartu kredit dari
Malaysia Rp.20 juta dan membeli PIN atau password sebesar Rp.1 juta untuk satu
PIN, kemudian bahan baku kartu kredit dan PIN diserahkan kepada Imam Samudra
dan biaya sampai menjadi sebuah kartu kredit adalah 40% dari yang diambil oleh
Amrozi diserahkan kepada Imam Samudra tetapi Amrozi terkadang membayar biaya
pembuatan kartu kredit didepan dan akan memperhitungkan kemudian. Pada keadaan
sebenarnya kartu kredit yang digunakan oleh Amrozi adalah milik orang lain yang
biasanya berdomisili di Eropa dan Jepang, sehingga bank akan menagih pembayaran
kartu kredit kepada pemiliknya yang berada di Eropa atau Jepang. Identitas dan
pemiilik asli digunakan oleh Amrozi karena telah dicuri oleh jaringan kartu
kredit yang berada diluar atau dalam negri
2.
Kejahatan Modus
ATO (Account Take Over)
Kejahatan modus
ATO (Account Take Over) atau modus penggunaan rekening, diartikan sebagai
tindakan mengubah relasi suatu rekening aktif. Seorang pengguna tidak sah
telibat dalam rekening tersebut atau pengguna tidak sah mengendalikan rekening
tersebut. Modus ATO (account Take Over) ini dapat menggunakan dan
mengendalikan seseorang secara sah, ataupun dapat juga mengendalikan rekening
seorang nasabah, tetapi take over (mengambil-alih) dari rekening bank, jadi
yang diambil adalah dana yang ada dibank, tetapi menggunakan nama nasabah
sehingga pada prakteknya dana bank yang terambil dan dirugikan, dan bank akan
menuduh bahwa nasabah telah melaksanakan transaksi kredit, tetapi kenyataannya
bukan nasabah, sehingga pada satu kasus dikota Jakarta seorang nasabah telah
dibawa ke Polisi oleh bank dengan tuduhan Acoount Take Over, tetapi pada
kenyataannya bukan nasabah yang melakukan pengambilan dana pada rekening bank
tetapi orang lain, sehingga nasabah yang mempunyai deposito Rp 10 milyar itu,
keluar sebagai nasabah bank tersebut.
Contoh
fakta tahun 2005 ATO:
Amrozi bekerja pada bagian Call
centre Bank X khusus untuk kartu kredit atau credit card. Jabatannya
pada saat itu adalah Amrozi sebagai seorang supervisior. Sebagai seorang supervisor Amrozi membawahi
10 orang team leader dan 150
orang agent. Tugas Mr.A
adalah melakukan penilain criteria team leader, appraisal, dan lain-lain. Arozi
mengerjakan preemboss dengan memberikan kartu cuma-cuma atau gratis
kepada nasabah yang mempunyai deposit Rp 500 juta keatas tanpa membuat
aplikasi. Kartu kredit yang diberikan secara gratis itu mempunyai limit (batas)
maksimum 25 juta bagi pemilik deposito Rp 500 juta, limit maksimum 50 juta bagi
pemilik deposito Rp 1 milyar, dan limit 75 juta bagi pemilik deposito di atas 1
milyar. Setelah kartu kredit jadi, kemudian dikirimkan ke alamat pemilik
deposito dan dapat dilihat pada system komputer apakah berhasil atau tidak
sampai ketangan pemilik deposito tersebut. System pengirimannya melalui kurir.
Apabila berhasil sampai ketangan pemilik. Bukan masalah. Masalah akan timbul
apabila kurir tidak dapat menemui deposan karena sedang tidak berada ditempat.
Selanjutnya kartu kredit akan dikembalikan lagi. Kemudian Amrozi akan meneliti
nama pemegang kartu kredit yang kartunya kembali. Lalu Amrozi dapat mengubah
alamat, tanggal lahir, nama ibu kandung, atau nomor telepon deposan tersebut
pada system yang ditelitinya. Tetapi nama nasabah tidak berubah. Catatan yang
baru akan dibuat system. Kartu kredit tersebut dinyatakan hilang dan Amrozi
langsung menelpon ke bagian percetakan kartu kredit atau embossing untuk
dibuatkan kartu yang baru dengan nama nasabah tetap, tetapi alamat, tanggal
lahir, nama orang tua telah diubah. Setelah kartu baru jadi, Amrozi meminta
agar kartu tersebut diserahkan kepadanya karena nasabah atau deposan ingin
segera mengambil kartu tersebut. Padahal sebenarnya kartu tidak diambil oleh
deposan atau nasabah tetapi diambil oleh Amrozi kegiatan Arozi ini telah terlaksana
selama 2 tahun dan Amrozi mempunyai 18 buah kartu kredit yang semuanya
mempunyai limit 75 juta. Penarikan tunai biasanya dilakukan di Mall A daerah
kuningan, Mall S diplaza senayan, juga Mall M dijalan Gatot Subroto. Penarikan
tunai maksimum 60 % perhari dari nilai limit yang ada. Ternyata para nasabah
atau deposan yang namanya dipakai untuk kegiatan Amrozi tidak ada yang
dirugikan, karena dana yang diterik oleh Amrozi melalui kartu kredit bukan
diambil dari dana nasabah atau deposan tetapi dari dana Bank X. dalam hal ini
Bank X tidak dapat melakukan penagihan nasabah atau deposan yang namanya
dipakai karena alamat, nomor telepon, dan data lainnya sudah diubah semuanya
oleh Amrozi. Jadi, setiap penagihan melalui surat selalu dikembalikan lagi.
Suatu saat Bank X melakukan pengecekan pada seorang nasabah, sebut aja Anita
yang namnya tertera menggunakan transaksi kartu kredit dengan nilai yang
tinggi. Selanjutnya Anita didatangi oleh tim dari Bank X dan ditentukan ada dua
nama sama dengan alamat yang berbeda. Dengan bukti itu, Anita diajukan kepolisi
dengan tuduhan pemalsuan dan penipuan, tetapi Anita berkeras bahwa ia tidak
mempunyai kartu kreditt dari Bank X. Akhirnya polisi melepaskan Anita dan
menyatakan bahwa Bank X salah tangkap. Penyelidikan berlanjut dan pada saat
ditelusuri ternyata alamat Anita palsu. Ketika alamat yang sebenarnya
ditelusuri dan diselidiki, ternyata didalam rumah itu ditemukan tas dengan log
Bank X. Setelah ditanyakan secara mendetail ternyata pemilik rumah itu adalah
saudara Amrozi yang mempunyai rumah dan alamat itu . Akhirnya diketahui bahwa modus
ATO (Account Take Over) digunakan oleh staf Bank X, yaitu Amrozi. Amrozi
mempunyai 18 buah kartu kredit yang dapat digunakan dengan modus ATO (Account
Take Over). Modus ini telah digunakan oleh Amrozi selama 2 tahun dan tidak
diketahui karena Amrozi memakai system bila menarik kartu krdit yang satu dan
akan ada pembayaran kartu kredit yang lainnya. Demikian seterusnya, sehingga
dapat bertahan lama karena kartu kredit selalu dibayar oleh Amrozi dan tidak
ada satupun nasabah deposan yang complain karena dananya tetap tidak dirugikan
atau tidak berkurang. Yang dirugikan adalah dana dari Bank X karena Account
Take Over dari dana Bank. Sebenarnya modus ATO (Account Take Over) dapat
digunakan bukan saja pada pemilik kartu kredit tetapi pada siapa saja yang
diketahui nomor rekeningnya pada suatu Bank. Apabila kasus dengan modus ATO (Account
Take Over) tersebut digunakan oleh staf dalam Bank, pada sisi lain modus
ATO ( Account Take Over) dapat digunakan oleh orang dari luar Bank,
tetapi pelaku kejahatan itu berasal dari luar bank dan harus lebih dahulu
mengetahui identitas nasabah pemilik kartu asli. Seperti tanggal lahir, alamat
penagihan, alamat kantor, alamat rumah, nomor telepon, HP, nama kecil atau
penggilan ibu kandung, nama lengkap ibu kandung, istri, dan sebagainya. Setelah
semuanya diketahui secara lengkap tentang pemilik kartu asli, maka pelaku
kejahatan melakukan dua tahap pekerjaan yaitu:
1). Mengganti alamat penagihan, pelaku akan menelpon bank
dan minta alamat penagihan diganti karena pindah alamat. Kemudian petugas Bank
akan mengecek dan menanyakan identitas lengkap, setelah dapat meyakinkan
petugas bank, maka alamat penagihan diganti.
2). Laporan kehilangan, pelaku kejahatan melaporkan bahwa
kartu kredit hilang dan minta untuk
diganti dengan yang baru. Setelah itu dapat dikirimkan ke alamat baru deposan.
Apabila kartu baru telah diterima maka dengan leluasa
pelaku kejahatan menggunakan kartu kredit orang lain. Dalam hal ini yang
dirugikan adalah pemilik kartu kredit asli
3. Kejahatan Modus MTO (Merchant Take Over)
Kejahatan modus
MTO (Merchant Take Over) diartikan sebagai pengambil alihan merchant yang penggunaannya secara
tidak sah. Account Take over (ATO) adalah rekening yang diambil alih
atau dikendalikan secata tidak sah, sedangkan Merchant Take Over adalah
merchantnya yang diambil alih atau dikendalikan secata tidak sah.
Sebuah toko biasanya berminat
menjadi merchant kartu kredit dari suatu bank. Biasanya pihak bank
mendatangi toko itu untuk mengecek (verifikasi), pengecekan biasanya tidak
terlalu teliti dan hanya sekali dilakukan. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh toko
yang bermaksud memasang terminal POS (point of sale atau mesin gesek
kartu kredit) dengan menggunakan identitas palsu dan menyewa toko atau kios
palsu untuk waktu yang singkat.
Dengan adanya terminal POS (point
of sale atau mesin gesek kartu kredit) tersebut pelaku kejahatan dapat
dengan leluasa menggesek kartu kredit palsu dan melakukan pembelanjaan palsu.
Sehingga pada saat tertentu bank akan membatar merchant palsu tersebut.
Setelah mendapat pembayaran dari bank, maka merchant palsu tersebut menghilang
dan akhirnya bank dirugikan. Terminal POS dari merchant tersebut
dinamakan terminal siluman atau GHOST TERMINAL. Karena kerjanya diam-diam dan
tahu-tahu sudah menghilang.
4. Kejahatan Modus Carding
Kejahatan ini
biasanya menggunakan sarana internet. Pembelanjaan ditawarkan melalui system
internet, untuk pembelanjaan dan pembayaran biasanya menggunakan kartu kredit
dengan menyebutkan atau menuliskan, menginput nomor kartu kredit pada kolom
pembayaran yang telah tersedia dan pihak penjual akan melakukan pengecekan atau
otorisasi kepada penyelenggara kartu kredit atau bank. Setelah otorisasi serta
nomor dan pemiliknya dinyatakan maka barang akan dikirim kealamat pembeli.
Kejahatan modus carding adalah
pelaku kejahatan melaksanakan pembelanjaan melalui internet tetapi dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain, sehingga yang dirugikan adalah
pemilik kartu kredit yang asli. Pada saat ini pelaku modus carding banyak
dilakukan oleh pelaku antar Negara, misalnya pemilik kartu kredit asli adalah
warga Negara Eropa dan penjual barang berada diJepang. Selanjutnya barang
dikirm kelamat Jakarta (Indonesia). Tetapi pembeli yang juga pelaku carding berada
dikota lain, diluar Jakarta. Modus carding ini, secara fisik kartu
kreditnya tidak terpakai atau tidak digesek pada terminal POS (Point of sale
atau mesin gesek kartu kredit), hanya nomornya saja yang dipakai untuk
pembelanjaan.
Para penjahat dibidang carding yang
disebut carder, mengenal dua modus dalam menjalankan aksinya, yaitu :
1). Carder bertindak sebagai pembeli gadungan (fraud
buyer):
Sebagai pembeli para carder memakai data kartu
kredit milik orang lain untuk membeli barang dari toko-toko online yang
menerima pembayaran dengan kartu kredit. Jika tidak dipakai untuk keperluan
pibadi, maka barang-barang yang dibeli lewat internet itu akan dijual kembali
oleh carder kepada pihak lain. Hasil itulah yang menjadi keuntungan para
carder.
2). Carder bertindak sebagai penjual gadungan (fraud
seller):
Dalam modus kedua ini, carder tidak benar-benar menjual
barang. Carder menipu konsumen dengan tujuan mendapatkan uang pembayaran, atau
mendapatkan data kartu kredit konsumen tanpa harus mengirimkan barang yang
sudah dipesan oleh konsumen. Kalaupun penjual gadungan ini mengirimkan barang
yang dipesan oleh pembeli, maka barang itu sebenarnya dibeli dari pihak lain
dengan menggunakan kartu kredit orang lain.
Dengan kedua modus itu, setidaknya ada tiga pihak yang mungkin
akan menjadi korban yang akan dirugikan. Pertama, pemilik kartu krdit yang akan
ditagih oleh pihak bank untuk barang-barang yang pernah dibelinya. Kedua,
pengelila toko online yang tidak mendapat pembayaran dari pihak bank
penerbit kartu kredit jika pihak bank meolak melakukan pembayaran atas dasar
pengaduan pemilik kartu kredit yang sah, penyedia jasa transaksi online.
2.5 Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Kartu
Kredit
Keuntungan
:
- Sebagai jalan keluar pada saat kepentingan yang mendadak. Misalnya untuk membayar rumah sakit pada malam hari.
- Bisa dipakai untuk pembayara dibelakang. Artinya adalah barang atau jasa bisa didapatkan terlebih dahulu, baru kemudian dibayar. Maksimalnya umumnya adalah 45 hari.
- Sebagai pengganti uang tunai. Sehingga tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
- Bisa mengkonsolidasikan seluruh tagihan pemilik. Misalnya tagihan telepon, listrik, TV kabel dan cicilan barang elektronik. Sehingga kita tidak perlu mengingat semua tanggal jatuh tempo dari tagihan-tagihan tersebut. Hanya cukup mengingat satu tanggal saja, yaitu tanggal tagihan kartu kredit.
Kerugian :
- Pada umumnya bunganya besar. Bunga tagihan tersebut dihitung dari bunga pembelanjaan awal. Contohnya adalah jika kita ada tagihan awal sebesar Rp 8 juta. Kemudian kita melunasi tagihan sebesar Rp 7.800.000, maka sisa hutang kita sebenarnya adalah Rp 200.000 saja. Akan tetapi kartu kredit menghitung bunga berikutnya berdasarkan dari besarnya pembelanjaan awal, yaitu Rp 8juta, bukan dari sisa hutang kita yang sebesar Rp. 200.000 tersebut.
- Jika tidak bisa menggunakannya secara bijak, atau karena tidak sadar, bisa menjadi bumerang. Pemilik kartu kredit bisa terlilit hutang, karena kartu kredit menghitung bunga secara bunga berbunga. Artinya adalah semakin lama akan semakin besar.
Dengan kesadaran penuh bahwa kartu kredit adalah semata-mata merupakan alat pembayaran, bukan merupakan simbol gengsi, maka sebaiknya kita menggunakan kartu kredit secara bijak. Jika kita membeli barang atau jasa, dan uang yang dibutuhkan sudah kita punyai, ada baiknya jika kita menggunakan uang kita tersebut, tidak perlu menggunakan kartu kredit.
2.6 Cara Penaggulangan Kejahatan pada Kartu
Kredit
1.
Penanggulangan Kejahatan
Kartu Kredit dengan Sarana Penal
Upaya
penanggulanagan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara
yg paling tua, suatu peradaban
manusia itu sendiri. Sampai
saat inipun, hukum pidana masih digunakan sebagai salah satu sarana politik
kriminal. hukum pidana hampir selalu digunakan dalam produk legislatif untuk "menakuti
dan mengamankan" bermacam-macam kejahatan yg mungkin timbul diberbagai
bidang.
Penanggulangan
kejahatan tidak dapat diselesaikan hanya dengan penerapan hukum pidana, karena
hukum pidana memiliki keterbatasan. terhadap dua sisi keterbatasan hukum pidana
dalam penanggulangan kejahatan:
a. Dari sisi hakikat terjadinya kejahatan,
kejahatan sebagai suatu masalah yang berdimensi sosial dan kemanusiaan disebabkan
oleh faktor yg kompleks dan berada diluar jangkauan hukum pidana. Jadi, hukum pidana tidak akan mampu melihat secara mendalam akar persoalan kejahatan jika tidak
dibantu oleh disiplin ilmu lain. Oleh karna itu hukum pidana harus terpadu dengan pendekatan sosial.
b. Dari hakikat berfungsinya hukum pidana itu
sendiri, penggunaan hukum
pidana pada hakikatnya hanya obat sesuai dengan penanggulangan gejala semata (kurieren am
symptom) dan bukan alat penyesuaian yang tuntas dengan menghilangkan sumber penyakit. Hukum pidana dianggap berfungsi setelah
kejahatan terjadi sehingga hukum pidana tidak mempunyai efek pencegahan sebelum
kejahatan terjadi.
Kejahatan
dikatakan sebagai suatu fenomena sosial yang dinamis, dan terkait dengan
fenomena dan struktur kemasyarakatan lainnya yang kompleks, maka di sebut juga
sebagai socio political problem. pada hakikatnya kebijakan
penanggulangan kejahatan
dengan sarana hukum pidana (penal policy) dan kebijakan penanggulangan
kejahatan dengan menggunakan sarana diluar hukum pidana (non-penal policy)
berada nawawi arief (berdasarkan pendapat hoefnagels)
menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan
kebijakan, dalam arti:
1). Ada keterpaduan antara
politik kriminal dan politik sosial
2). Ada keterpaduan antara
upaya penanggulangan kejahatan "penal dan nonpenal"
pada dasarnya penal policy lebih
menitikberatkan pada tindakan refresif setelah terjadinya suatu tindakan
pidana, sedangkan non-penal policy merupakan kebijakan penanggulangan tindak
pidana yang paling strategis.
Hal itu dikarenakan non-penal
policy lebih bersifat tindakan pencegahan terjadinya sesuatu tindak pidana.
Sasaran utama non-penal
policy adalah menangani dan menghapus faktor-faktor kondusif yg menyebabkan suatu tindak
pidana.
Upaya atau kebijakan untuk melakukan
pencegahan atau penanggulangan suatu tindak pidana termasuk ke dalam bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak lepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan atau upaya-upaya
untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan atau upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, policy penal atau
kebijakan hukum pidana pada intinya, bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan
dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legislatif), Kebijakan
Aplikasi (kebijakan Yudikatif) dan pelaksana hukum pidana (kebijakan
eksekutif).
1). Aspek Kebijakan Kriminalisasi.
Kriminalisasi,
Menurut sudarto merupakan proses penataan suatu perbuatan seseorang sebagai
perbuatan yang dapat dipiddana. Indonesia saat ini masih membahas Rancangan
undang2(RUU) informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk didalamnya ada diatur
tentang kejahatan berkaitan dgn kartu keredit. oleh sebab itu kejahatan yg
berkaitan dgn kartu kredit masih di atur dalam KUHP.
Badan pembinaan
hukum nasional mencoba mengidentifikasikan bentuk-bentuk kejahatan yg berkaitan
dengan aktifitas di Cyberspace termasuk di dalamnya kejahatan karty kredit dgn
perundang-undangan pidana yg ada. hasil identifikasi itu diantaranya
pengkatagorian perbuatan kejahatan kartu kredit kedalam detik-detik kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagai berikut:
a.
Carder, diartikan sebagai penggunaan kertu kredit tanpa
hak, untuk menjeran carder di gunakan ketentuan pasal 378 dan pasal 379a KUHP
pidana.
Pasal 378
KUHPidana berbunyi:
"Barang siapa
dengan maksut hendak mengguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hak, baik dgn memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dgn akal atau tipu
musliahat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang
supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau menghapuskan pihutang,
dihukum karna penipuan, dengan hukuman penjara salama-lamanya empat tahun
(K.U.H.P.35,43,379 s,486)."
Pasal 379a
KUHPidana berbunyi:
"Barangsiapa
menbuat pencariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud
supaya ia sendiri atua orang lain mendapatkan barang-barang itu dengan tidah
melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat
tahun (K.U.H.P.394 s)."
2). Aspek Pertanggung Jawaban Pidana.
Pengaturan sanksi
pidana atau kejahatan kertu keredit terhadap dalam KUHP, pasal-pasal dapat
dikenakan pada pelaku kejahatan tersebut antara lain adalah pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan, pasal 322 KUHP tentang pembocoran rahasia, pasal 362 KUHP
tentang pencurian, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.selain itu juga perlu
diperhatikan rumusan pasal-pasal dalam UU Nomer 7 Tahun 1992 tentang perbankan
sebagai mana telah diubah dengan UU Nomer 10 Tahun 1998 apabila dalam modus operandi pelaku kejahatan adalah pegawai
bank, sedangkan rumusan pasal-pasal dalam UU Nomer 15 Tahun 2002 tentang tindak
Pidana Pencucian uang sebagaimana diubah dengan UU Nomer 25 Tahun 2003
digunakan untuk memberantas kejahatan kertu kredit apabila pelaku mengirim atau
menitipkan uang hasil kejahatan pada kartu kredit orang lain dengan tujuan
untuk menghilangkan bukti kejhatan.
Untuk menekan
angka kejahatan kartu kredit di indonesia perlu sarana penel yaitu melakukan
upaya yg represif. upaya represif untuk menghukum pelaku kejahatan antara lain
dengan memaksimalkan undang-undang yang ada antara lain KUHP, UU perbankan dan
UU tindak pidana pencucian uang untuk dapat di terapkan pada setiap kasus
kejahatan kartu kredit.
2.
Penanggulangan Kejahatan Kartu Kredit Dengan
Sarana Non-Penal.
1).Tindakan Preventif
Untuk mengurangi angka kejahatan kartu kredit di indonesia perlu
penanggulangan dengan sarana non-penal atau non-penal policy yang lebih
menekankan pada tindakan preventif sebagai terjadinya sesuatu kejahatan.
menurut pandanagan dari sudut politik kriminal secara makro, non-penal policy
merupakan kebijakan penaggulangan kejahatan yang paling strategis. hal itu
dikarenakan, non-penal policy lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan
terjadinyya suatu kejahatan. sasaran utama non-penal policy adalah menagani dan
menghapuskan faktor-faktor kondusif yang menyababkan terjadinya suatu
kejahatan.
Upaya preventif
tersebut meliputi antara lain:
a. pedagang harus lebih teliti memperhatikan
nomer kartu kredit dengan daftar nomer kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank
indonesia hal ini untuk memastikan kartu tersebut adalah kartu kredit asli dan
untuk penerbit kartu kredit dapat mengotomatiskan sistem otoritas pada setiap
kartu kredit agar kartu kredit yang sudah melebihi limit transaksi tidak dapat
digunakan lagi sebelum pemegang kartu membayar tagihannya. pencegahan dan
penanggulangan kejahatan kartu kredit dengan sarana non-penal ini merupakan
suatu tindakan preventif yang juga dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem
pembayaran pada proses transaksi bisnis melakukan kartu kredit. langkah-langkah
yang dapat dilakukan yaitu dengan melindungi asset yyang dipakai dalam dunia cyberspace
seperti data dan informasi, sehingga tidak dapat diserang atau dicuri oleh
pelaku untuk dignakan sebagai bahan untuk melakukan kejahatan.
b. Pihak merchant, diharuskan melindungi
cardholder ketika melakukan transaksi sehingga data-data mengenai karttu kredit
seperti nomer PIN, identitas cardholder tidak dapat dilihat oleh orang yang
tidak berkepentingan. dapat dikatakan bahwa konsumen pemakai jasa layanan
internet ketika melakukan trnsaksi juga membutuhkan privasi. untuk memenuhi
kebutuhan tersebut maka digunakan beberapa cara, seperti pemakaian tanda tangan
digital dan sertifikat digital. guna untuk meningkatkan keamanan maka
pihak-pihak pengguna jasa tersebut membungkus kunci publik mereka kedalam
sertifikat digital. pengamanan ini menggunakan metode kriptrografi. Kriptograpi
adalah ilmu yang mempelajari bagaimana membuat suatu pesan yang dukirim
pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman. Kriptografi ini dapat
memenuhi kebutuhan umum suatu transaksi, meliputi:
1. Kerahasiaan (confidental) dijamin
dengang melakukan enskripsi (penyandian),
2. Keutuhan (integrity) atas data-data
yang dilakukan dengan fungsi hash satu arah,
3.Jaminan atas identitas keabsahan
(authenticity) pihak-pihak yang melakukan transaksi dilakukan dengan
menggunakan password atau sertifikat digital, sedangkan keautentikan data transaksi
dapat dilakukan dengan tandatangan digital,
4.Trasaksi dapat dijadikan barang bukti
yang tidak bisa disangkal (non-repudiation) dengan memanfaatkan tandatangan digital dan sertifikat
digital.
5. Upaya Kriptogtafi menggunakan kunci
public/private key sebagai syarat untuk membuka. fungsi-fungsi mendasar pada
kriptografi adalah enskripsi dan deskripsi. Enkripsi adalah proses mengubah
suatu pesan aslu (plaintext) menjadi suatu pesan dalam bahasa sandi
(cliphertext). Sedangkan
deskripsi adalah proses mengubah suatu pesan dalam suatu bahasa sandi menjadi
bahasa pesan asli kembali.
2). Otoritasi Bank Indonesia
dalam menanggulangi kejahatan kertu kreit
Kenyataan
bertahun-tahun membuktikan bahwa bank merupakan simbol kepercayaan masyarakat
terhadap kondisi moneter suatu negara. Begitu besarnya kepercayaan masayarakat terhadap Bank, sehingga sebuah bank
menderita "sakit" sedikit saja, pengaruhnya cukup terasa bagi
sendi-sendi ekonomi negara. Peran otoritas moneter,
seperti Bank Indonesia mutlak diperlukan guna mengawasi tingkat kesehata suatu bank.
Selain itu,
menyadari masih banyaknya laporan kejahatan kartu kredit di masyarakat, Bank
Indonesia menerbitkan aturan yang mewajibkan bank-bank meningkatkan fitur
keamanan pada kartu kredit yang diedarkan. salah satu fitur yang disarankan
bank sentral adalah memakai teknologi chip. diharapkan dengan pemakaian chip,
keamanan pemakai kartu kredit dapat semakin terjaga. Hal ini disebabkan karena teknologi chip memuat
sejumlah aplikasi dan pengamanan yang berlapis berbasis kriptogram.
Bank Indonesia
juga memandang
penting program komunikasi dan sosialisasi dalam upaya mencegah praktik
kejahatan kartu kredit dengan mengikutsertakan AKKI (Asosiasi Kartu Kredit
Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan aparat penegak hukum.
adapun wujud program ini telah dilaksanakan seperti gelar kasus AKKI dan aparat
penegak hukum. Bulan pengaduan nasabah pemagang kartu (ATM, debet dan kartu
kredit) bersama YLKI atau berbasis program edukasi publik melalui media massa. Dan yang tidak kalah penting adalah program
apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil menangani tindak kejahatan
kartu (ATM, debet dan kartu kredit) bersama YLKI atau berbagai program edukasi
publik melalui media massa.
2.7 Tips Aman Menggunakan Kartu Kredit
Ø
Saat menerima kartu :
1.
Pastikan kartu kredit yang anda terima berada dalam
amplop tertutup dan di kirim oleh Bank/Lembaga keuangan penerbit kartu kredit
kemana anda mengirim aplikasi.
2.
Segera tandatangani kartu kredit yang baru anda terima.
3.
Akan lebih baik jika pada muka kartu kredit terdapat
foto anda, dengan demkian akan mudah terdeteksi bila ternyata orang lain ada
orang lain yang mengunakan kartu anda.
4.
Bila anda telah mendapatkan PIN, segera ganti PIN
tersebut dengan yang mudah anda ingat (jangan gunakan tangggal lahir anda, karena
angka ini mudah di lacak orang.
Ø
Saat Melakukan Transaksi :
1.
Kartu kredit diterbikan atas nama pribadi anda,
sehingga hanya anda yang boleh menggunakannya. Jangan pernah memberikan kartu
kredit anda pada orang lain, termasuk
keluarga dan orang terdekat sekalipun.
2.
Jangan pernah memberitahukan PIN anda pada orang lain.
Karena PIN bersifat rahasia dan dapat
digunakan untuk penggambilan tunai di ATM.
3. Jangan
pula memberikan informasi data pribadi mengenai kartu kredit anda seperti nama
gadis, ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 (tiga) angka dibelakang kartu,
ataupun limit kartu kredit anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
4. Simpan
kartu kredit anda pada tempat yang aman.
5. Pastikan
staf merchant dimana anda bertransaksi langsung membawa kartu anda ke tempat
kasir dan bukan ke tempat lain.
6. Sebelum
menandatangani sales draft, pastikan bahwa jumlah transaksi yang tercetak di
sales darft sesuai dengan jumlah transaksi yang anda bejakan. Dengan demkian
anda terhindardari kewajiban membayar tagihan yang bukan transaksi anda.
7. Pastikan
bahwa kasir hanya menggesek kartu anda 1 (satu) kali saja untuk setiap
transaksi. Hal ini untuk menghindari adanya 2 (dua) kali penagihan dengan
jumlah transaksi yang sama, pada waktu dan tempat yang sama.
8. Pastikan
staf merchant mengembalikan kartu kredit setelah transaksi selesai.
9. Simpanlah
kembali kartu anda dan simpan pula sales draft transaksi untuk di cocokan
dengan tagihan yang anda terima di kemudian hari.
10. Bila
anda bertransaksi di dunia maya (on- line transaction), pastikan bahwa tempat
anda bertransaksi adalah tempat yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan kartu
kredit.
11. Bila
anda mendapat tawaran dari merchant yang menggunakan telpon, surat ataupun
internet pastikan bawa anda telah mengetahui
produk dan jasa yang ditawarkan dan telah setuju dengan penawaran
tersebut, sebelum anda memberikan 16 digit nomor kartu kredit anda.
Ø
Saat menerima kartu :
5.
Pastikan kartu kredit yang anda terima berada dalam
amplop tertutup dan di kirim oleh Bank/Lembaga keuangan penerbit kartu kredit
kemana anda mengirim aplikasi.
6.
Segera tandatangani kartu kredit yang baru anda terima.
7.
Akan lebih baik jika pada muka kartu kredit terdapat
foto anda, dengan demkian akan mudah terdeteksi bila ternyata orang lain ada
orang lain yang mengunakan kartu anda.
8.
Bila anda telah mendapatkan PIN, segera ganti PIN
tersebut dengan yang mudah anda ingat (jangan gunakan tangggal lahir anda, karena
angka ini mudah di lacak orang.
Ø
Saat Melakukan Transaksi :
12. Kartu
kredit diterbikan atas nama pribadi anda, sehingga hanya anda yang boleh
menggunakannya. Jangan pernah memberikan kartu kredit anda pada orang
lain, termasuk keluarga dan orang
terdekat sekalipun.
13. Jangan
pernah memberitahukan PIN anda pada orang lain. Karena PIN bersifat rahasia
dan dapat digunakan untuk penggambilan
tunai di ATM.
14. Jangan
pula memberikan informasi data pribadi mengenai kartu kredit anda seperti nama
gadis, ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 (tiga) angka dibelakang kartu,
ataupun limit kartu kredit anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
15. Simpan
kartu kredit anda pada tempat yang aman.
16. Pastikan
staf merchant dimana anda bertransaksi langsung membawa kartu anda ke tempat
kasir dan bukan ke tempat lain.
17. Sebelum
menandatangani sales draft, pastikan bahwa jumlah transaksi yang tercetak di
sales darft sesuai dengan jumlah transaksi yang anda bejakan. Dengan demkian
anda terhindardari kewajiban membayar tagihan yang bukan transaksi anda.
18. Pastikan
bahwa kasir hanya menggesek kartu anda 1 (satu) kali saja untuk setiap
transaksi. Hal ini untuk menghindari adanya 2 (dua) kali penagihan dengan
jumlah transaksi yang sama, pada waktu dan tempat yang sama.
19. Pastikan
staf merchant mengembalikan kartu kredit setelah transaksi selesai.
20. Simpanlah
kembali kartu anda dan simpan pula sales draft transaksi untuk di cocokan
dengan tagihan yang anda terima di kemudian hari.
21. Bila
anda bertransaksi di dunia maya (on- line transaction), pastikan bahwa tempat
anda bertransaksi adalah tempat yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan kartu
kredit.
22. Bila
anda mendapat tawaran dari merchant yang menggunakan telpon, surat ataupun
internet pastikan bawa anda telah mengetahui
produk dan jasa yang ditawarkan dan telah setuju dengan penawaran
tersebut, sebelum anda memberikan 16 digit nomor kartu kredit anda.
Ø